Hans Silalahi Desak Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk Tangkap LS yang Kerap Mengancam dan Meneror
Sebagai seorang praktisi hukum, Hans Silalahi, SH, MH, telah mengalami serangkaian teror yang tidak diketahui identitasnya. Teror ini datang dalam berbagai bentuk, mulai dari pesan dan panggilan telepon melalui WhatsApp hingga individu yang tak dikenal datang ke rumahnya. Semua ini terjadi setelah Hans melaporkan individu dengan inisial LS yang diduga telah menyebarkan berita palsu.
Hans Silalahi dan Ancaman yang Diterimanya
Setelah mengajukan laporan terhadap LS berdasarkan Pasal 263 KUHP tentang penyebaran informasi palsu yang menciptakan kegaduhan di media sosial, Hans mengungkapkan bahwa ia mulai menerima ancaman. Ancaman tersebut datang dari berbagai sumber dan dalam berbagai bentuk, membuatnya merasa terancam dan takut.
Pemintaan Hans Silalahi kepada Kasat Reskrim Polrestabes Medan
Hans menekankan bahwa LS memiliki sejumlah laporan polisi dan meminta Kasat Reskrim Polrestabes Medan untuk segera memproses kasus tersebut dan menangkap LS. Menurutnya, ini adalah langkah penting untuk mencegah penyebaran informasi palsu dan kegaduhan yang tidak berdasar di masyarakat.
Pentingnya Penegakan Hukum
Hans menegaskan bahwa ia tidak takut dan berharap proses hukum dapat berlangsung cepat. Ia percaya bahwa penegakan hukum yang tegas dan cepat akan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian dan akan mencegah penyebaran informasi palsu yang dapat menciptakan kegaduhan di masyarakat.
Komitmen Hans Silalahi
Hans menunjukkan komitmennya dalam melawan penyebaran informasi palsu dengan menyatakan bahwa ia siap untuk menghadapi apa pun yang datang padanya. Menurutnya, ini bukan hanya tentang dirinya, tetapi juga tentang masyarakat Medan yang berhak mendapatkan informasi yang akurat dan berdasar.
Laporan Hans Silalahi ke Polrestabes Medan
Sebelumnya, Hans telah memberikan keterangan tentang laporannya yang terdaftar dengan nomor LP/B/628/II/2026/SPKT/Polrestabes Medan. Ia mengapresiasi penyidik Cyber Polrestabes Medan yang telah memproses laporannya dan berharap bahwa kasus ini dapat segera diselesaikan.
Pelaporan LS Sebagai DPO
Pada Senin, tanggal 9 Februari, Hans, didampingi oleh Simson Simarmata, SH, melaporkan LS sebagai DPO dalam kasus penganiayaan. Laporan ini juga mencakup dugaan penyebaran berita palsu sesuai Pasal 263 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

