Paradoks Ekonomi Hijau: Menyeimbangkan Perlindungan Lingkungan dan Keadilan Sosial

Di tengah meningkatnya urgensi krisis iklim global, berbagai negara kini berlomba-lomba untuk mengimplementasikan kebijakan yang berorientasi pada lingkungan. Dari konservasi hutan hingga transisi energi dan perdagangan karbon, konsep “ekonomi hijau” telah menjadi bagian integral dalam diskusi mengenai pembangunan berkelanjutan. Namun, di balik ambisi ini, terdapat fenomena yang semakin mendapatkan perhatian dalam kajian hukum dan politik lingkungan, yaitu praktik green grabbing. Istilah ini merujuk pada pengambilalihan tanah yang dilakukan oleh negara atau korporasi dengan dalih proyek-proyek hijau, seperti konservasi, reforestasi, dan energi terbarukan, yang sering kali mengabaikan hak-hak masyarakat lokal dan adat. Alih-alih menciptakan keadilan ekologis, praktik ini justru memperburuk ketimpangan dan memicu konflik agraria.
Pandangan Paradoks Kebijakan Hijau di Indonesia
Analisis terhadap kebijakan hijau di Indonesia dalam konteks fenomena green grabbing tidak dapat dipisahkan dari sejarah panjang konflik agraria dan lemahnya pengakuan terhadap hak masyarakat adat. Meskipun banyak kebijakan lingkungan yang bertujuan mulia, sering kali mereka bertentangan dengan realitas sosial yang terjadi di lapangan. Salah satu contoh nyata adalah program konservasi hutan dan skema perdagangan karbon seperti REDD+. Proyek-proyek ini sering kali membatasi akses masyarakat terhadap lahan yang secara turun-temurun mereka kelola. Di sisi lain, proyek food estate yang diklaim sebagai solusi untuk ketahanan pangan berbasis lingkungan justru menimbulkan kekhawatiran terkait pembukaan lahan dalam skala besar dan potensi marginalisasi masyarakat lokal.
Landasan Hukum yang Ada
Dari perspektif normatif, Indonesia sebenarnya telah memiliki kerangka hukum yang cukup progresif. Putusan Mahkamah Konstitusi No. 35/PUU-X/2012 menegaskan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara. Namun, dalam implementasinya, putusan ini masih menghadapi berbagai tantangan, terutama terkait pengakuan administratif terhadap masyarakat adat dan tumpang tindih regulasi di sektor kehutanan, agraria, dan investasi.
Lebih lanjut, Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat. Negara tidak hanya mengakui keberadaan mereka beserta hak tradisionalnya, tetapi juga memiliki kewajiban untuk melindungi, menghormati, dan memenuhi hak-hak tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Regulasi dan Praktik di Lapangan
Pengaturan mengenai hak masyarakat adat juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), khususnya Pasal 3 yang mengakui hak ulayat sebagai bentuk penguasaan tertinggi masyarakat adat atas wilayahnya, selama tidak bertentangan dengan hukum nasional dan kepentingan umum. Ini mencakup tanah, air, dan seluruh sumber daya alam yang ada di dalamnya.
Meskipun terdapat berbagai peraturan yang mengatur hak-hak tersebut, praktik perampasan tanah (land grabbing) dan sumber daya alam (green grabbing) masih terus terjadi. Ditambah lagi, ketentuan Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 mengenai pelepasan hak atas tanah untuk kepentingan konservasi bersifat multitafsir, sehingga berpotensi disalahgunakan dan menimbulkan konflik serta ketidakpastian hukum jika tidak diatur dengan lebih jelas.
Konflik Agraria dan Kebijakan Hijau
Organisasi masyarakat sipil, seperti WALHI, AMAN, dan KPA, secara konsisten mencatat bahwa konflik agraria di Indonesia masih tinggi, termasuk yang berkaitan dengan proyek-proyek berlabel hijau. Ini menunjukkan bahwa permasalahan utama bukan hanya terletak pada kebijakan lingkungan itu sendiri, tetapi lebih kepada tata kelola dan distribusi manfaat yang tidak adil.
Fenomena green grabbing tidak hanya terjadi di Indonesia, melainkan juga di berbagai belahan dunia lainnya. Di negara-negara yang memiliki kerangka hukum yang lebih kuat, masalah ini tetap bersifat sistemik.
Studi Kasus Global tentang Green Grabbing
Contoh konkret dapat dilihat di Kawasan Amazon Brazil, yang menjadi arena pertarungan antara konservasi lingkungan dan hak-hak masyarakat adat. Meskipun konstitusi Brasil memberikan pengakuan yang kuat terhadap wilayah adat, dalam praktiknya, ekspansi proyek konservasi dan tekanan ekonomi global sering kali mengancam keberlanjutan hidup komunitas lokal.
Di Norwegia, negara yang sering dianggap sebagai pelopor dalam kebijakan hijau, konflik muncul dalam pembangunan ladang turbin angin di wilayah masyarakat Sami. Proyek energi terbarukan ini melanggar hak tradisional masyarakat adat yang menggembala rusa. Kasus ini menunjukkan bahwa bahkan kebijakan energi bersih pun dapat menimbulkan pelanggaran hak jika tidak dirancang secara inklusif.
Peran Uni Eropa dan Standar Internasional
Uni Eropa melalui kebijakan Green Deal berupaya mengintegrasikan perlindungan lingkungan dengan standar hak asasi manusia yang lebih ketat. Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) semakin diakui sebagai standar penting dalam proyek-proyek yang berdampak pada masyarakat lokal. Lembaga internasional seperti World Bank, UNDP, dan FAO juga menekankan pentingnya tata kelola lahan yang inklusif dan partisipatif. Namun, kesenjangan antara norma dan implementasi tetap menjadi tantangan global.
Persoalan Dasar dalam Green Grabbing
Masalah inti dari berbagai kasus tersebut menunjukkan bahwa green grabbing bukanlah sekadar persoalan tujuan lingkungan itu sendiri, tetapi lebih kepada cara kebijakan tersebut dirancang dan dilaksanakan. Hal ini menyangkut tata kelola dan keadilan. Pertama, pengakuan terhadap hak masyarakat adat dan lokal sering kali masih bersifat formalitas. Tanpa adanya mekanisme implementasi yang kuat, pengakuan hukum tidak dapat melindungi mereka dari pengambilalihan lahan. Oleh karena itu, pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat perlu diperkuat, tidak hanya secara normatif tetapi juga dalam implementasi administratif. Pengakuan terhadap wilayah adat harus dipercepat dan didukung dengan mekanisme perlindungan yang efektif.
Kedua, prinsip FPIC sering kali dipahami secara prosedural, bukan substantif. Meskipun konsultasi dilakukan, dalam banyak kasus hal ini tidak memberikan ruang bagi masyarakat untuk menolak atau memodifikasi proyek yang diusulkan. Solusi yang diperlukan adalah memastikan bahwa prinsip FPIC diterapkan secara substantif, sehingga masyarakat memiliki posisi tawar yang nyata dalam menentukan kelangsungan suatu proyek di wilayah mereka.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Proyek Hijau
Ketiga, transparansi dan akuntabilitas dalam proyek hijau masih tergolong terbatas. Informasi mengenai dampak sosial dan distribusi manfaat sering kali tidak tersedia secara memadai. Oleh karena itu, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam seluruh tahapan proyek hijau, termasuk dalam distribusi manfaat ekonomi yang dihasilkan, adalah langkah yang penting. Dalam konteks ini, green grabbing dapat dipahami sebagai bentuk baru dari eksploitasi sumber daya, yang tidak lagi menggunakan narasi pembangunan ekonomi semata, tetapi dibungkus dengan legitimasi moral perlindungan lingkungan.
Tanpa adanya integrasi antara perlindungan lingkungan dan hak asasi manusia, kebijakan hijau berisiko menjadi bentuk baru kolonialisme sumber daya, yang terlihat hijau di permukaan namun eksploitatif dalam praktik. Oleh karena itu, untuk menghindari jebakan green grabbing, terutama di Indonesia, perlu ada dorongan untuk pendekatan yang lebih berkeadilan dalam kebijakan lingkungan. Transisi menuju ekonomi hijau seharusnya tidak mengorbankan keadilan sosial, melainkan diharapkan mampu mewujudkan transisi hijau yang berkeadilan.
Dengan demikian, perlindungan hak masyarakat adat harus menjadi prioritas utama melalui kebijakan berbasis hak asasi manusia yang mengakui hak atas tanah. Masyarakat adat perlu dilibatkan secara aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Penerapan prinsip Free, Prior, and Informed Consent (FPIC) serta dukungan kolaborasi antara pemerintah, perusahaan, masyarakat sipil, dan komunitas internasional adalah langkah-langkah penting untuk mewujudkan pembangunan yang adil dan berkelanjutan.