Pemprov Sumut Tingkatkan Pembangunan Enam Desa Menuju Antikorupsi yang Efektif

Pembangunan yang transparan dan akuntabel menjadi salah satu pilar penting dalam tata kelola pemerintahan desa. Dengan meningkatnya kesadaran akan korupsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berkomitmen untuk melaksanakan program Desa Antikorupsi yang bertujuan untuk mengurangi praktik korupsi di tingkat desa. Pada tahun 2026 ini, Pemprov Sumut menargetkan pembentukan enam desa yang akan dijadikan contoh dalam upaya tersebut. Langkah ini diharapkan dapat mendorong desa-desa lainnya untuk mengikuti jejak yang sama, memperkuat integritas serta partisipasi masyarakat dalam pengelolaan anggaran desa.
Pemprov Sumut Mempercepat Pembangunan Enam Desa Antikorupsi
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil (PMD Dukcapil), terus berupaya mempercepat pembentukan Desa Antikorupsi. Rencana ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperluas jangkauan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan transparan. Enam desa yang ditargetkan untuk menjadi Desa Antikorupsi ini diharapkan dapat berfungsi sebagai model bagi desa-desa lain di wilayah Sumut.
Inisiatif Gubernur untuk Desa Antikorupsi
Kepala Dinas PMD Dukcapil Sumut, Parlindungan Pane, SH, M.Si, menekankan bahwa pembentukan desa-desa antikorupsi ini merupakan terobosan yang diusung oleh Gubernur untuk meningkatkan integritas pemerintahan di level desa. “Tahun ini, kami menargetkan pembentukan enam Desa Antikorupsi dan kami berharap ke depannya jumlahnya akan terus meningkat,” ungkapnya dalam konferensi pers di Anjungan Dekranasda, Kantor Gubernur Sumut.
Sejarah Desa Antikorupsi di Sumut
Pada tahun 2023, hanya ada satu desa yang resmi ditetapkan sebagai Desa Antikorupsi, yaitu Desa Pulau Sejuk yang terletak di Kecamatan Datuk Lima Puluh, Kabupaten Batubara. Desa ini menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Sumut untuk menerapkan prinsip-prinsip antikorupsi.
Setelah keberhasilan tersebut, Pemprov Sumut melanjutkan upaya untuk mempercepat pembentukan desa-desa antikorupsi. Pada tahun 2025, jumlah desa yang berhasil memperoleh pengakuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI meningkat menjadi empat, yang terdiri dari:
- Desa Sennah (Kecamatan Pangkatan, Kabupaten Labuhanbatu)
- Desa Jatirejo (Kecamatan Pagar Merbau, Kabupaten Deliserdang)
- Desa Hutaraja (Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan)
- Desa Meranti Omas (Kecamatan Na IX-X, Kabupaten Labuhanbatu Utara)
Komponen Utama dalam Program Desa Antikorupsi
Program Desa Antikorupsi merupakan inisiatif dari KPK RI untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik. Ada lima komponen utama yang menjadi fokus dalam program ini:
- Tata laksana yang transparan
- Pengawasan yang efektif
- Pelayanan publik yang responsif
- Partisipasi masyarakat yang aktif
- Kearifan lokal yang diintegrasikan dalam pengelolaan desa
Dengan menekankan pada komponen-komponen ini, Pemprov Sumut berkomitmen untuk mencegah penyalahgunaan dana desa dan praktik pungutan liar yang sering merugikan masyarakat.
Proses Penilaian Desa Antikorupsi
Untuk mendapatkan pengakuan sebagai Desa Antikorupsi dari KPK, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi dan proses penilaian yang cukup ketat. Penegak hukum setempat juga diharuskan memberikan dukungan terhadap desa-desa yang dinyatakan sebagai calon Desa Antikorupsi.
Penilaian untuk desa-desa yang telah diajukan sebagai percontohan dijadwalkan berlangsung antara Agustus hingga September 2026. Enam daerah yang akan dinilai meliputi:
- Labuhanbatu Selatan
- Mandailing Natal
- Padanglawas Utara
- Tapanuli Selatan
- Tapanuli Tengah
- Tapanuli Utara
Mendukung Pembentukan Desa Antikorupsi
Untuk mencapai target pembentukan enam desa antikorupsi, Dinas PMD Dukcapil Sumut aktif melakukan sosialisasi dan pembinaan kepada pemerintah kabupaten/kota serta para pemangku kepentingan di tingkat desa. Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa semua pihak memahami pentingnya menjadi bagian dari program Desa Antikorupsi.
Pembinaan yang Komprehensif
Pembinaan yang dilakukan mencakup berbagai aspek, mulai dari kepala desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, lembaga kemasyarakatan, lembaga adat, hingga kerja sama antar desa dan BUMDes. “Kami ingin memastikan bahwa semua elemen masyarakat terlibat dan memahami peran mereka dalam menciptakan desa yang bersih dari korupsi,” tambah Parlindungan.
Dengan upaya yang sistematis dan terstruktur, Pemprov Sumut berharap bahwa pembangunan enam desa antikorupsi ini tidak hanya menjadi pencapaian administratif, tetapi juga meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mendorong partisipasi aktif mereka, dan menciptakan lingkungan yang lebih transparan dan akuntabel di tingkat desa. Melalui langkah ini, diharapkan Sumut dapat menjadi contoh bagi provinsi lain dalam hal pengelolaan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.


