Ketua DPRK Banda Aceh: Peluang P3K Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu, Apresiasi Komisi II DPR RI

Ketua DPRK Banda Aceh, Irwansyah, ST, baru-baru ini menyampaikan berita positif yang patut disyukuri oleh masyarakat Kota Banda Aceh, terutama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang paruh waktu maupun penuh waktu. Dalam konteks ini, ada harapan baru mengenai status dan kesejahteraan mereka.
Usulan Pembiayaan PPPK oleh APBN
Irwansyah mengungkapkan bahwa saat ini terdapat proposal agar gaji PPPK dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Langkah ini diharapkan dapat memberikan solusi bagi masalah pengeluaran daerah yang selama ini menjadi beban. Selain itu, ada juga upaya untuk mengangkat PPPK paruh waktu menjadi status penuh waktu, yang tentu saja akan memberikan jaminan lebih bagi mereka.
Kabar ini disampaikan oleh Irwansyah setelah pertemuannya dengan anggota Komisi II DPR RI, Mardani Ali Sera, pada Kamis, 11 Juni 2026. Mardani Ali Sera, yang merupakan bagian dari Komisi II, menyatakan bahwa usulan ini bertujuan agar beban biaya PPPK tidak lagi ditanggung oleh pemerintah daerah, melainkan dipindahkan ke APBN.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Komisi II DPR RI juga mengusulkan agar pegawai berstatus PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Hal ini bertujuan untuk menghindari pemutusan hubungan kerja akibat keterbatasan dana yang dimiliki oleh daerah. Irwansyah, dalam kesempatan tersebut, memberikan apresiasi kepada Komisi II atas inisiatif ini, yang baru-baru ini dibahas dalam rapat dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) di Jakarta.
“Kami mendukung dan memberikan apresiasi kepada Komisi II DPR RI atas usulan tersebut. Ini sangat penting untuk mendukung rekan-rekan kita yang berstatus PPPK. Kami siap mengawal agar kebijakan ini bisa diimplementasikan dengan baik di lapangan, khususnya di Banda Aceh,” ungkap Irwansyah.
Kekhawatiran Pegawai PPPK
Dalam diskusinya dengan Mardani, Irwansyah juga mengungkapkan kekhawatiran para pegawai PPPK mengenai nasib mereka, terutama terkait potensi pemberhentian akibat kondisi keuangan daerah yang semakin terbatas. Hal ini menjadi perhatian serius, mengingat status mereka sebagai pegawai negeri sipil yang seharusnya mendapatkan perlindungan yang sama seperti pegawai negeri sipil (PNS).
Mardani menjelaskan bahwa Komisi II DPR RI telah mengusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu sejak awal, menekankan bahwa semua pegawai tersebut memiliki status yang sama dengan PNS. Dia menambahkan bahwa pembiayaan untuk PPPK diharapkan dapat ditanggung oleh APBN, sehingga tidak ada lagi alasan bagi daerah untuk melakukan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
Perlindungan Terhadap PPPK
Mardani menegaskan bahwa PPPK tidak boleh diberhentikan tanpa alasan yang jelas, terutama hanya karena alasan keterbatasan finansial daerah. Menurutnya, pemutusan hubungan kerja hanya dapat dilakukan jika pegawai tersebut melakukan pelanggaran sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Irwansyah pun meminta dukungan dari masyarakat Banda Aceh agar usulan dari Komisi II DPR RI dapat segera terealisasi dan dilaksanakan oleh pemerintah pusat. “Kami berharap agar keputusan ini segera ditetapkan dan dapat diakomodasi oleh Bapak Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Kondisi Keuangan Daerah dan Dampaknya
Saat ini, pembiayaan untuk PPPK, baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu, masih ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing. Kondisi ini menambah beban belanja pegawai di daerah, yang telah meningkat secara signifikan dalam beberapa waktu terakhir. Banyak pemerintah daerah mengungkapkan keprihatinan terkait kemampuan fiskal mereka dalam membiayai kebutuhan PPPK.
- Komisi II DPR RI mengusulkan agar pembiayaan PPPK ditanggung oleh APBN.
- Diusulkan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu.
- Pemberhentian PPPK harus berdasarkan pelanggaran, bukan alasan finansial.
- Irwansyah siap mendukung implementasi kebijakan ini di Banda Aceh.
- Masyarakat diminta untuk memberikan dukungan terhadap usulan ini.
Dengan adanya usulan ini, diharapkan kesejahteraan dan kepastian status bagi pegawai PPPK dapat terjamin. Irwansyah menekankan bahwa pemberhentian terhadap PPPK tidak boleh dilakukan hanya karena alasan keuangan daerah yang lemah. Pemberhentian hanya dapat dilakukan jika ada pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai tersebut.
“Semoga hal ini dapat terwujud. Kita doakan agar keputusan tersebut dapat segera ditetapkan,” tutup Irwansyah. Dengan harapan agar setiap pegawai PPPK dapat memiliki masa depan yang lebih cerah dan terjamin di Kota Banda Aceh.