Pengelola SPBU Tano Ponggol Terancam Sanksi Berlapis Akibat Kebakaran Mobil

Insiden kebakaran mobil yang terjadi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Saba Purba, Kecamatan Lembah Sorik Marapi, Kabupaten Mandailing Natal, baru-baru ini menarik perhatian publik dan pihak berwenang. Pengelola SPBU kini menghadapi ancaman sanksi yang berlapis akibat dugaan praktik penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dilakukan dengan cara yang ilegal. Kecelakaan ini tidak hanya menimbulkan kerugian material tetapi juga menimbulkan pertanyaan besar mengenai pengawasan dan tanggung jawab pengelola SPBU dalam memastikan keselamatan masyarakat.
Insiden Kebakaran dan Penyelidikan
Pada tanggal 8 Juni 2026, sekitar pukul 13.00 WIB, sebuah minibus Suzuki Carry terbakar saat mengisi BBM di SPBU Saba Purba. Kebakaran tersebut diduga disebabkan oleh penggunaan tangki modifikasi yang tidak sesuai dengan standar. Kejadian ini menjadi titik awal penyelidikan lebih lanjut mengenai praktik distribusi BBM yang mencurigakan di daerah tersebut.
Pihak kepolisian setempat kini tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap dugaan adanya jaringan penimbunan BBM, serta mencari tahu sejauh mana peran dan kelalaian pihak pengelola SPBU dalam insiden ini. Kasat Reskrim Polres Madina, AKP Tri Boy Alvin Siahaan, mengonfirmasi bahwa penyelidikan sedang berlangsung dan pihaknya berfokus pada penyebab kebakaran dan dugaan tindak pidana penimbunan yang mungkin terjadi.
Detik-detik Kejadian Kebakaran
Menurut keterangan dari petugas SPBU, Irsan Batubara, kepanikan melanda saat sebuah letupan keras terdengar dari arah kendaraan yang sedang mengisi BBM. Diduga, kebakaran dimulai akibat korsleting alat pompa rakitan di dalam kabin mobil yang terhubung dengan tangki modifikasi. Irsan menjelaskan bahwa api menyala seketika ketika nosel pompa sedang digunakan untuk mengisi BBM senilai Rp300.000, sementara mesin kendaraan tersebut masih dalam keadaan menyala.
“Mesinnya hidup. Baru saja ada suara letupan, tiba-tiba meletup. Saat kami berusaha memadamkan api dengan alat pemadam api ringan (APAR), ternyata tidak berhasil,” ungkap Irsan, mengenang momen-momen menegangkan saat kejadian berlangsung.
Indikasi Tindak Pidana Penimbunan
Insiden ini bukan sekadar kebakaran biasa. Jika terbukti bahwa pengelola SPBU mengetahui dan membiarkan praktik pengisian BBM ke dalam tangki modifikasi atau jeriken yang tidak sesuai, mereka dapat dikenakan sanksi pidana. Dalam konteks hukum, pelanggaran ini dapat dijerat dengan Pasal 53 huruf c juncto Pasal 23 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang mengatur tentang penyimpanan BBM tanpa izin usaha penyimpanan.
Jika terbukti bersalah, pelaku penimbunan dapat menghadapi hukuman penjara maksimal tiga tahun dan denda hingga Rp30 miliar. Hal ini diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 yang secara tegas melarang penimbunan BBM tertentu, termasuk minyak tanah dan solar.
Akibat Hukum bagi Pengelola SPBU
Selain ancaman pidana, pengelola SPBU juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini menyatakan bahwa siapa pun yang memberi bantuan, kesempatan, atau sarana untuk melakukan kejahatan dapat dipidana sebagai pembantu kejahatan. Dalam hal ini, pengelola SPBU yang membiarkan pengisian BBM secara ilegal, meskipun menyadari kemungkinan bahwa tindakan tersebut melanggar hukum, dapat dikenakan sanksi yang sama.
Unsur “kesengajaan” dalam tindakan ini dapat ditafsirkan sebagai kelalaian yang disengaja. Apabila terbukti bahwa pengelola SPBU Saba Purba tidak mengambil langkah-langkah pencegahan yang memadai, mereka dapat menghadapi sanksi pidana dan pencabutan izin usaha dalam waktu dekat.
Langkah Selanjutnya untuk Penegakan Hukum
Penyelidikan yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai insiden kebakaran ini. Penegak hukum perlu memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik distribusi dan pengisian BBM di SPBU juga harus menjadi fokus agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.
Dalam konteks ini, penting bagi pengelola SPBU untuk memahami tanggung jawab mereka dalam menjaga keselamatan konsumen dan mematuhi regulasi yang ada. Praktik penimbunan tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga menciptakan risiko yang lebih besar bagi keselamatan umum.
Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Operasional SPBU
Bagi pengelola SPBU, pengetahuan tentang hukum yang berlaku sangat penting. Mereka harus menyadari bahwa tindakan yang sembrono dapat berakibat fatal, baik dari segi hukum maupun reputasi usaha. Mitigasi risiko dan kepatuhan terhadap hukum harus menjadi prioritas utama dalam operasional sehari-hari.
- Melakukan pelatihan reguler bagi karyawan mengenai prosedur keselamatan dan hukum.
- Memastikan semua peralatan dan fasilitas SPBU memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan.
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap semua kendaraan yang mengisi BBM untuk mencegah praktik ilegal.
- Meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM di lokasi SPBU.
- Berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Kesimpulan
Ketika berbicara tentang keamanan dan kepatuhan hukum di SPBU, sangat jelas bahwa pengelola memiliki tanggung jawab besar. Insiden kebakaran yang terjadi di SPBU Saba Purba harus menjadi pengingat bagi semua pengelola SPBU bahwa kelalaian dan praktik ilegal dapat berakibat fatal. Dengan pendekatan yang lebih proaktif terhadap keselamatan dan kepatuhan hukum, diharapkan kejadian serupa tidak akan terulang di masa depan.
